Keterisolasian Aksesibilitas dan Transportasi Sekolah.

​Sifat geografis kepulauan menuntut ketersediaan konektivitas yang aman. Di Pelosok Halmahera hingga pulau-pulau kecil yang jauh dari pusat kota, anak-anak harus menyeberangi sungai besar dan melintasi jalan raya yang sepi dikelilingi pohon-pohon besar/perkebunan warga untuk pulang-pergi sekolah tanpa Transportasi.

Ketiadaan subsidi transportasi sekolah yang aman dan gratis dari pemerintah daerah sama saja menempatkan keselamatan jiwa anak-anak dalam risiko setiap hari.

Hambatan mobilitas fisik ini menjadi salah satu pemicu tingginya angka anak yang berhenti sekolah di tingkat SMP/SMA, yang kemudian berujung pada kerentanan terjebak dalam pergaulan bebas atau perkawinan dini.

Absennya Ruang Publik Ketiga (Third Space) dan Sarana Kreativitas Ramah Anak

​Salah satu faktor yang mempercepat anak-anak terjebak dalam pergaulan bebas, penyalahgunaan media sosial tanpa arah, hingga prostitusi anak.

Di luar lingkungan sekolah dan rumah, anak-anak di pedesaan Maluku Utara tidak memiliki ruang ketiga seperti taman bermain yang aman, sarana olahraga publik yang memadai, perpustakaan desa, atau ruang berekspresi seni.

Akibatnya, ruang kosong tumbuh kembang anak diisi oleh interaksi di area-area yang kurang terkontrol. Sedangkan Pembangunan fisik Daerah Perinduatrian sampai perkotaan tampak megah dengan pabrik dan gedung pemerintahan.

Akses Layanan Kesehatan dan Pelindungan Sosial yang Terhambat Jarak

​Pelayanan publik inklusif menuntut equality of access (kesetaraan akses). Di Maluku Utara, fasilitas penanganan korban kekerasan (seperti UPTD PPA dan rumah aman/ shelter) hampir seluruhnya bertumpu di pusat-pusat kota.

Ketika seorang anak di pulau terpencil menjadi korban kekerasan, eksploitasi, atau membutuhkan penanganan gizi buruk mendesak, tenggat waktu penanganan (golden time) sering terlewat akibat keterbatasan sarana evakuasi medis dan pendampingan hukum.

Birokrasi pelayanan publik yang kaku dan mahal di tingkat pulau terpencil ini seolah memvonis bahwa hak keselamatan dan keadilan bagi anak ditentukan oleh di mana ia dilahirkan.

Padahal, Infrastruktur bukan sekadar beton, jembatan, dan aspal, melainkan instrumen pemenuhan hak asasi. Selama alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) industri belum dikonversi secara nyata untuk membangun sekolah yang inklusif, sanitasi terstandar, transportasi yang aman bagi siswa, dan ruang publik anak hingga ke desa-desa, maka jargon “Kabupaten/Kota Layak Anak” di Maluku Utara akan tetap menjadi retorika administratif semata.

Di Mana Peran Kebijakan Daerah?

​​Menghadapi tumpukan persoalan anak yang kian kompleks di tengah derasnya arus pertumbuhan ekonomi, pertanyaan mendasar yang harus diajukan secara jujur adalah “di mana peran, arah kebijakan, dan respons konkret Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) di Maluku Utara?”

​Pemerintah Daerah secara regulatif sesungguhnya telah menerbitkan berbagai komitmen, mulai dari pembentukan Rencana Action Daerah (RAD) Penanganan Stunting, penguatan regulasi perlindungan perempuan dan anak, hingga deklarasi menuju Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Namun, evaluasi kebijakan tidak boleh berhenti pada lembaran dokumen di atas kertas. Jika dibedah secara kritis, kinerja dan kehadiran pemerintah daerah masih menghadapi tantangan mendasar pada aspek tata kelola, pemerataan, dan keberpihakan anggaran.

Pendekatan Birokrasi yang Masih Reaktif dan Formalitas

​Kehadiran pemerintah daerah dalam penanganan krisis anak sering kali terasa reaktif baru bergerak secara masif ketika suatu kasus kekerasan seksual, perundungan ekstrem, atau kasus anak berhadapan dengan hukum mendadak viral di media sosial.

Lemahnya Pengawasan Wilayah Kerentanan Tinggi

Penertiban kawasan penginapan, kos-kosan bebas, serta tempat hiburan malam di sekitar area perkotaan dan lingkar industri yang berpotensi menjadi lokasi eksploitasi seksual anak (cyber-grooming maupun prostitusi anak) masih terkesan musiman.

Edukasi yang Minim Inkubasi.

Sosialisasi bahaya pergaulan bebas, pernikahan dini, dan pencegahan radikalisme sering kali diselenggarakan secara formalistik di hotel-hotel ibu kota, tanpa benar-benar mentransformasikan materi tersebut menjadi program edukasi berkelanjutan yang menjangkau remaja di pelosok desa.

Sentralisasi Fasilitas Layanan dan Isolasi Geografis

​Maluku Utara adalah wilayah kepulauan, namun pola pelayanan publik yang dibangun pemerintah daerah masih sangat terpusat di ibu kota & kabupaten/kota. Keberadaan fasilitas rujukan medis, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum (seperti UPTD PPA dan Rumah Aman/Shelter) hampir seluruhnya berada di pusat kota.

Ketika anak di pulau terpencil menjadi korban kekerasan, terjebak pergaulan bebas, atau memerlukan penanganan gizi buruk secara darurat, pemerintah daerah belum hadir menyediakan skema mitigasi dan transportasi darurat yang responsif kepulauan. Akibatnya, faktor jarak dan tingginya biaya mobilitas memaksa keluarga korban bersikap pasrah atau memilih jalur “kekeluargaan” yang justru merugikan hak masa depan anak.

Ketimpangan Konversi Pertumbuhan Ekonomi ke Anggaran Sosial

​Di tengah lonjakan angka ekonomi daerah, Pemerintah daerah belum secara konsisten memandatkan serta mengawal agar alokasi Dana Desa di seluruh wilayah Maluku Utara benar-benar dialokasikan untuk program operasional pelindungan dan pemenuhan hak anak.

Luapan pertumbuhan ekonomi bernilai triliunan rupiah di sektor tambang belum terkonversi menjadi investasi sosial yang menyentuh jaminan keselamatan, pendidikan, dan kesehatan anak-anak di desa-desa lingkar industri maupun daerah pelosok.

***

Fikram Sabar
Editor
Sity N. Abdullah
Reporter