Mimbarmalut.id – Kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Halmahera Utara kembali menjadi sorotan. Salah seorang warga Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, bernama Irfan, mengaku kecewa berat terhadap sikap pihak kepolisian yang dinilai lamban dan terkesan mengabaikan laporannya terkait kerusakan rumah dan mobil miliknya akibat pohon tumbang yang ditebang sembarangan oleh tetangganya.

Ironisnya, laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara sejak 13 Mei 2025. Namun hingga kini, hampir setahun berlalu, belum ada kejelasan maupun tindak lanjut hukum yang pasti terhadap kasus tersebut.

Irfan mengungkapkan, setiap kali dirinya mencoba menghubungi penyidik untuk mempertanyakan perkembangan laporan, jawaban yang diterima hanya sebatas janji tanpa realisasi.

“Setiap saya hubungi, saya cuma dijanji-janji. Mereka bilang sementara diurus. Padahal laporan itu saya buat sejak 13 Mei 2025 tahun lalu, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut sama sekali dari pihak kepolisian,” ungkap Irfan dengan nada kecewa.

Menurut Irfan, insiden tersebut menyebabkan kerusakan serius pada rumah dan mobil pribadinya. Ia mengaku mengalami kerugian besar akibat tindakan penebangan pohon yang diduga dilakukan secara sembarangan oleh tetangganya.

Irfan, selaku korban berharap ada kepastian hukum dari pihak kepolisian di Halut. Karena dirinya mengalami kerugian yang cukup besar namun tidak ada pertanggungjawaban dari penyebab kerusakan rumah dan mobil miliknya ini.

“Rumah itu saya bangun dan renovasi sekitar Rp350 juta. Mobil saya juga yang ikut rusak itu saya beli sekitar Rp325 juta. Tapi sampai sekarang tidak ada tanggung jawab ataupun ganti rugi dari pihak yang menjadi penyebab kerusakan,” katanya.

Tak hanya harus menanggung kerugian material besar, Irfan juga mengaku terpaksa mengeluarkan biaya pribadi untuk memperbaiki kerusakan rumah dan mobilnya karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor maupun kepastian proses hukum dari kepolisian.

“Selama setahun ini saya sudah keluar uang sendiri sekitar Rp150 juta. Untuk perbaikan mobil kurang lebih Rp80 juta, sementara rumah sekitar Rp70 juta. Semua saya tanggung sendiri tanpa ada ganti rugi,” jelasnya.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter