Mimbarmalut.id – Polemik kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Kantor Polsek Siap Gela, Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, mulai menemukan titik terang setelah ahli waris pemberi hibah asli menunjukkan bukti hibah dan memberikan klarifikasi terkait status tanah tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah Amin Ata Sahafi melalui salah satu media mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya Kantor Polsek Gela berada dalam sertifikat atas namanya. Ia juga mengaku sebagai pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran untuk memastikan legalitas lahan berdasarkan data pertanahan yang tersedia. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh kejelasan status objek tanah.
Dari hasil konfirmasi kepada instansi pertanahan, diperoleh informasi bahwa bangunan Kantor Polsek Gela tidak berada dalam bidang tanah yang tercantum pada sertifikat milik Amin Ata Sahafi. Lokasi bangunan Polsek disebut berada di luar objek sertifikat yang diklaim.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari mantan Kepala Desa Gela, Haji Sirajudin, lokasi Polsek saat ini merupakan tanah milik La Mu Sega dan Said Lari yang pada saat itu belum memiliki sertifikat hak milik.
Sementara itu, Erlan Lari, anak dari almarhum Said Lari, menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya Kantor Polsek Gela merupakan tanah yang dihibahkan orang tuanya kepada Polres Kepulauan Sula pada tahun 2014 untuk pembangunan kantor Polsek dan kepentingan masyarakat luas.
Erlan membantah klaim yang menyebut tanah tersebut berada dalam sertifikat milik pihak lain. Menurutnya, pernah ada pembicaraan terkait tukar guling sebagian lahan dengan 30 lembar atap seng, namun kesepakatan tersebut tidak pernah terealisasi dan tidak mencakup seluruh area yang kini diklaim.
Ia juga menyebut sebagian lahan hibah yang sebelumnya diberikan orang tuanya seluas 50 x 50 meter diduga telah diperjualbelikan oleh pihak lain.
“Karena itu, keluarga merasa keberatan atas klaim yang mengaitkan tanah hibah tersebut dengan sertifikat yang diterbitkan belakangan ini,” ujar Erlan.
Sebagai bentuk penguatan atas pernyataannya, Erlan menunjukkan dokumen hibah tanah yang diberikan kepada institusi Polri. Ia berharap tidak ada lagi pihak yang mengklaim lahan yang telah dihibahkan untuk pembangunan Kantor Polsek Gela, mengingat tanah tersebut telah diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan masyarakat.
***


Tinggalkan Balasan