Mimbarmalut.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara segera melakukan evaluasi terhadap Kapolres Halmahera Barat beserta jajarannya terkait lambannya penanganan kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilaporkan warga Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur.

Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan terlalu lama tanpa adanya kepastian hukum yang jelas bagi korban. Padahal laporan resmi telah masuk ke Polres Halmahera Barat sejak 2 April 2026.

Menurut Wahyudi, lambannya penanganan kasus yang telah berjalan lebih dari dua bulan itu menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen aparat dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, S.I.K., M.T. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap laporan yang telah memenuhi proses hukum namun belum menunjukkan perkembangan yang signifikan,” tegas Wahyudi.

DPD LIN juga meminta penyidik Polres Halmahera Barat bekerja secara profesional, transparan, dan segera menuntaskan proses penyelidikan agar perkara tersebut tidak berlarut-larut.

Kasus ini berawal dari dugaan tindakan pengancaman yang dialami Bosgar Puasa, warga Desa Gamomeng, pada akhir Maret 2026. Dalam laporannya, korban mengaku mendapat intimidasi, ancaman, serta tindakan yang membuatnya merasa keselamatan jiwanya terancam.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan lima orang warga ke SPKT Polres Halmahera Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wahyudi menegaskan, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara serius tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang cepat dan objektif menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

LIN Maluku Utara juga meminta Kapolda turun tangan melakukan supervisi terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi penundaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Korban berhak memperoleh kepastian hukum. Karena itu kami meminta Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah evaluasi terhadap Kapolres Halmahera Barat sekaligus memastikan kasus ini dituntaskan hingga ada kejelasan status hukumnya,” pungkas Wahyudi.

***

Fikram Sabar
Editor
M. Alfikri Usman
Reporter