Mimbarmalut.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek pembangunan Bendungan Irigasi Desa Sangowo di Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, yang dilaporkan jebol meski belum genap setahun setelah dikerjakan.

Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai kerusakan bendungan yang dibangun menggunakan anggaran negara sebesar Rp34,59 miliar tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai kegagalan teknis biasa.

Menurut Wahyudi, aparat penegak hukum harus segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan.

“Proyek ini dibiayai menggunakan uang rakyat. Ketika bangunan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah mengalami kerusakan dalam waktu yang sangat singkat, maka APH wajib turun tangan. Kontraktor, PPK, konsultan pengawas, dan seluruh pihak terkait harus dimintai keterangan untuk mengungkap penyebab sebenarnya,” tegas Wahyudi.

LIN Maluku Utara menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka kepada publik, termasuk kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas material yang digunakan, mekanisme pengawasan lapangan, serta proses serah terima pekerjaan sebelum proyek dinyatakan selesai.

Selain itu, laporan masyarakat mengenai kerusakan lahan perkebunan akibat jebolnya bendungan juga harus menjadi perhatian serius. Sebab, dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut kerusakan fisik bangunan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi bagi warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan.

Wahyudi menegaskan bahwa APH tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknis semata, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian, penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, pelanggaran kontrak, hingga potensi kerugian keuangan negara.

“Jangan sampai proyek bernilai Rp34,59 miliar ini berakhir tanpa kejelasan. Jika ditemukan adanya penyimpangan spesifikasi, lemahnya pengawasan, atau pelanggaran hukum lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

DPD LIN Maluku Utara juga mendesak dilakukannya audit teknis independen guna memastikan penyebab utama kegagalan konstruksi. Audit tersebut dinilai penting agar hasil penyelidikan tidak sekadar berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan fakta teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter