Lebih lanjut, LIN meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara selaku pihak yang menangani proyek tersebut untuk bersikap transparan dan kooperatif dalam proses pemeriksaan yang nantinya dilakukan aparat penegak hukum.

“Negara tidak boleh dirugikan, masyarakat tidak boleh menjadi korban, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Kami mendesak Kejati Maluku Utara dan Polda Maluku Utara segera memanggil serta memeriksa kontraktor pelaksana, PPK, konsultan pengawas, dan seluruh pihak terkait agar persoalan ini menjadi terang-benderang di hadapan publik,” tandas Wahyudi.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter