Mimbarmalut.id — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Maluku Utara menyoroti serius dugaan buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai seorang ibu hamil delapan bulan yang datang membawa anaknya dalam kondisi sakit, namun diduga tidak mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Babang.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIT itu dinilai menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun DPD LIN, sang ibu mengaku datang membawa anaknya yang mengalami sakit pada bagian perut hingga pinggang sebelah kiri, disertai mual dan muntah.
Namun, ia mengaku justru diminta membawa anaknya ke RSUD Labuha karena pelayanan di Puskesmas Babang disebut telah ditutup. Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena sang ibu mengaku memiliki keterbatasan biaya untuk membawa anaknya ke rumah sakit yang berjarak sekitar 10 kilometer dari Desa Babang.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, S.Ip, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sederhana mengenai batas jam pelayanan. Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan masyarakat yang datang dalam kondisi membutuhkan pertolongan tidak dibiarkan tanpa penanganan awal.
“Ini bukan sekadar persoalan jam buka dan jam tutup Puskesmas. Ini menyangkut kemanusiaan dan tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kalau benar ada pasien yang datang dalam kondisi sakit tetapi tidak mendapatkan pertolongan awal, maka ini harus dievaluasi secara serius,” tegas Wahyudi.
Wahyudi juga menyoroti adanya perbedaan antara batas pelayanan rutin dengan kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien yang membutuhkan. Dalam pemberitaan, Kepala Puskesmas Babang, Noce Domeda, menyebut pelayanan rutin berlangsung pukul 08.00 hingga 11.30 WIT.
Namun, pada saat yang sama, ia mengaku telah berulang kali mengarahkan pegawai dan perawat agar tetap memberikan pertolongan kepada pasien yang membutuhkan meskipun datang di luar jam kerja.
Menurut DPD LIN Malut, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam implementasi standar pelayanan di tingkat Puskesmas. Jangan sampai kebijakan jam pelayanan justru dipahami sebagai alasan untuk menutup akses pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan.


Tinggalkan Balasan