Mimbarmalut.id – Tender pembangunan Puskesmas Kabau tahap II dan Puskesmas Fuata II di Kabupaten Kepulauan Sula resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut). Laporan kedua proyek tersebut dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara pada Senin, (24/8/2026).
Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tender kedua proyek tersebut. Nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, turut disebut dalam laporan karena diduga berperan dalam proses pengadaan sejak masih menjabat sebagai Kabag ULP.
“Data yang kami kantongi menunjukkan dugaan pengaturan sejak awal. Ada perusahaan yang diarahkan untuk mengikuti tender dan kemudian muncul persoalan dalam proses penetapan pemenang,” ungkap Wahyudi.
Wahyudi juga menyoroti paket Puskesmas Fuata yang dikerjakan CV Dwiyan Pratama. Perusahaan tersebut disebut memiliki SBU kode BG005 yang berdasarkan data LPJK PUPR berstatus ditangguhkan. Kondisi itu dinilai perlu diperiksa karena perusahaan tetap dapat memenangkan tender.
Tidak hanya itu, proyek Puskesmas Kabau juga ditemukan sejumlah kejanggalan, DPD LIN mempertanyakan penetapan CV Ziyad Bilal Berqah sebagai pemenang. Perusahaan tersebut berdiri pada Maret 2025, SBU diterbitkan pada April 2025, kemudian mengikuti tender pada Juni 2025.
Selain itu, Wahyudi juga menekankan bahwa sejumlah persoalan itu terjadi karena proses tender Puskesmas Kabau disebut mengalami pembatalan hingga tiga kali. Bahkan, CV Permata Bersama yang sempat ditetapkan sebagai pemenang pada 2 Juli 2025 itu dibatalkan.
“Kenapa pemenang sebelumnya dibatalkan dan kemudian perusahaan lain ditetapkan sebagai pemenang? Apalagi ada perusahaan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi teknis, tetapi kemudian ditetapkan sebagai pemenang. Ini harus dibuka,” tandas Wahyudi saat ditemui awak media usai keluar dari gedung Kejati Malut.
DPD LIN juga menyoroti dugaan intervensi terhadap Pokja serta pergantian salah satu anggota Pokja dalam proses tender tersebut. Wahyudi menegaskan, laporan ke Kejati Malut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi meminta aparat penegak hukum menguji seluruh proses pengadaan secara menyeluruh.
“Kami minta Kejati memeriksa dari tahap perencanaan, dokumen pemilihan, proses evaluasi, pembatalan pemenang hingga penetapan pemenang akhir. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, harus ditindak,” tegasnya mengakhiri.
***


Tinggalkan Balasan