Oleh: H. Mochtar Hasim, SP, M.Si

Kepala BP2RD Kota Ternate

Bulan Agustus selalu menghadirkan suasana yang berbeda dalam kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk di Kota Ternate. Nuansa Merah Putih terasa begitu kuat, tidak hanya di jalan-jalan utama, tetapi juga di lingkungan permukiman, kantor pemerintahan, sekolah, hingga berbagai ruang publik lainnya.

Bendera Merah Putih yang berkibar di setiap sudut kota menjadi simbol nyata semangat kebangsaan yang diwariskan para pendiri bangsa melalui perjuangan panjang, penuh pengorbanan, serta tidak jarang dibayar dengan air mata dan darah.

Namun, semangat kemerdekaan sejatinya tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan atau perayaan yang bersifat simbolik semata.

Kemerdekaan pada hakikatnya juga berbicara tentang kemampuan sebuah bangsa, termasuk daerah, untuk berdiri di atas kekuatannya sendiri. Di tingkat daerah, cita-cita tersebut tercermin dalam kemandirian fiskal, yakni kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan melalui sumber-sumber pendapatan yang berasal dari daerahnya sendiri.

Karena itu, setiap kontribusi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesungguhnya merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk memperkuat fondasi pembangunan, mengurangi ketergantungan terhadap sumber pembiayaan dari luar daerah, serta memastikan bahwa kemajuan Kota Ternate dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Lebih dari itu, kemerdekaan harus dimaknai sebagai tanggung jawab kolektif untuk terus mengisi dan mempertahankan hasil perjuangan tersebut melalui kontribusi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuk kontribusi yang paling konkret dan berdampak langsung terhadap keberlanjutan pembangunan daerah adalah kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Bagi sebagian masyarakat, pajak masih sering dipandang sebatas kewajiban administratif yang harus dipenuhi karena aturan. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, pajak memiliki peran yang sangat strategis dalam menopang keberlangsungan pembangunan, khususnya di tingkat daerah.

Setiap rupiah yang disetorkan oleh masyarakat dan pelaku usaha sesungguhnya akan kembali dalam bentuk berbagai layanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pajak daerah merupakan salah satu komponen utama dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui PAD, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Fikram Sabar
Editor