Mimbarmalut.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menangani perkara yang menjerat Frans Panginan secara objektif, profesional, transparan, dan berimbang.
Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy kepada media ini menegaskan bahwa penyidik diharapkan tidak hanya berfokus pada dugaan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disangkakan kepada Frans Panginan bersama sejumlah awak kapal, tetapi juga mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Zulfikran Bailussy yang juga kuasa hukum Frans Panginan, ini jug menekankan bahwa proses penyidikan harus mengedepankan pencarian kebenaran materiil dengan memeriksa seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi dasar munculnya perkara.
Menurut pengecara muda itu, terdapat sejumlah fakta penting yang patut menjadi perhatian penyidik, salah satunya terkait penyelesaian kerugian yang telah dilakukan oleh sembilan awak kapal kepada pihak perusahaan.
Zulfikran bilang data yang diperoleh LBH Ansor Maluku Utara, sembilan awak kapal telah menyelesaikan kewajiban penggantian kerugian kepada perusahaan dengan nilai keseluruhan mencapai kurang lebih Rp395 juta.
Nilai tersebut lanjut Zulfikran, berasal dari pembayaran langsung para awak kapal, pemotongan gaji, pemotongan premi, serta hak-hak pekerja yang belum dibayarkan perusahaan dan kemudian diperhitungkan sebagai bagian dari penyelesaian kerugian.
Ia juga mengungkapkan, sebelum perkara ini meningkat ke tahap penyidikan, Frans Panginan bersama sembilan awak kapal lainnya telah dipertemukan dengan pihak PT Buana Maritim Sejahtera (BMS) di Kantor Polairud Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak sepakat menandatangani perjanjian damai yang mengatur mekanisme penyelesaian kerugian secara bertahap melalui sistem kerja, pemotongan gaji, pemotongan premi, serta keuntungan yang diperoleh awak kapal apabila terdapat kelebihan BBM maupun keuntungan pelayaran dalam kondisi tertentu.
Frans Panginan mengatakan, saat menandatangani perjanjian tersebut dirinya bersama awak kapal lainnya meyakini persoalan telah selesai secara kekeluargaan dan tidak akan berlanjut ke ranah pidana.


Tinggalkan Balasan