“Kami percaya aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional, independen, dan objektif. Yang kami minta hanya satu, yakni seluruh fakta dibuka secara terang sehingga kepastian hukum dan keadilan benar-benar dapat terwujud bagi semua pihak,” tandasnya.
“Penyidik hendaknya tidak hanya melihat pengakuan atau surat pernyataan semata, tetapi juga menelusuri proses lahirnya dokumen tersebut, mekanisme perdamaian yang pernah ditempuh, pembayaran ganti rugi yang telah dilakukan, hingga legalitas BBM yang menjadi objek perkara ini,” sambung Zulfikran Bailussy mengakhiri.
***


Tinggalkan Balasan