“Kami sepakat menandatangani perjanjian damai karena saat itu kami memahami persoalan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Mekanisme penggantian kerugian juga telah dijalankan melalui pemotongan gaji, premi, dan hasil kerja kami. Namun yang terjadi kemudian, justru perjanjian itu dijadikan dasar untuk menuduh dan melaporkan kami dalam perkara pidana,” ujar Frans Panginan sebagaimana dikisahkan kuasa hukumnya, Zulfikran Bailussy.
Zulfikran juga menambahkan bahwa, pada saat itu para awak kapal berada dalam posisi yang tidak seimbang karena masih bergantung kepada perusahaan sebagai sumber pekerjaan, tempat tinggal, dan penghidupan.
Oleh karena itu, seluruh dokumen yang diberikan perusahaan ditandatangani dengan harapan persoalan benar-benar berakhir secara damai.
Terkait persoalan itu, LBH Ansor Maluku Utara menilai keberadaan perjanjian damai tersebut merupakan fakta yang sangat penting untuk didalami penyidik karena berkaitan langsung dengan lahirnya pengakuan, mekanisme penyelesaian kerugian, serta kronologi yang kemudian dijadikan dasar pelaporan pidana terhadap para awak kapal.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang diklaim perusahaan. Menurut perusahaan, kerugian akibat hilangnya BBM mencapai sekitar 60 ton. Namun setelah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh sembilan awak kapal serta diperhitungkannya hak-hak pekerja yang belum dibayarkan, nilai yang diterima perusahaan disebut telah mendekati nilai kerugian yang sebelumnya diklaim.
Sementara itu, Frans Panginan mengaku diminta bertanggung jawab atas sekitar 30 ton BBM atau senilai lebih dari Rp300 juta. Menurut keterangannya, jumlah keuntungan yang pernah diterimanya tidak pernah mencapai nilai sebagaimana yang dituduhkan perusahaan.
“Kami meminta penyidik menguji secara objektif dasar perhitungan kerugian yang diklaim perusahaan. Jangan sampai terdapat perbedaan antara nilai kerugian yang dituduhkan dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegas Zulfikran.
LBH Ansor Maluku Utara juga menekankan bahwa aspek teknis penggunaan BBM operasional kapal harus diperiksa secara komprehensif. Menurutnya, konsumsi BBM tidak dapat serta-merta dibebankan kepada Kepala Kamar Mesin tanpa dilakukan audit terhadap penggunaan mesin, jam operasional kapal, penggunaan generator, laporan konsumsi BBM, maupun dokumen teknis lainnya.
Di sisi lain, LBH GP Ansor Maluku Utara mengungkap adanya fakta yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, yakni dugaan penggunaan solar yang tidak memiliki legalitas yang jelas dalam operasional armada kapal PT Buana Maritim Sejahtera.


Tinggalkan Balasan