Berdasarkan keterangan Frans Panginan dan sejumlah dokumen yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, terdapat dugaan praktik pengadaan solar melalui mekanisme Ship to Ship Transfer (STS) yang menurut pihaknya patut didalami.

Atas dasar itu, LBH GP Ansor Maluku Utara meminta penyidik memeriksa asal-usul BBM yang digunakan perusahaan, legalitas pemasok, dokumen bunker, dokumen distribusi, dokumen pengangkutan BBM, serta seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengadaan dan penggunaan bahan bakar pada armada PT Buana Maritim Sejahtera.

“Kami tidak sedang menyimpulkan adanya tindak pidana tertentu. Namun apabila perkara ini terus berlanjut, maka demi keadilan seluruh fakta yang berkaitan dengan objek perkara juga harus ditelusuri. Penyidik perlu memeriksa dari mana asal BBM tersebut, apakah memiliki legalitas yang sah, serta apakah seluruh prosedur pengadaan dan distribusinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Zulfikran.

LBH GP Ansor Maluku Utara juga mengungkap adanya dokumen internal perusahaan yang pada pokoknya menyebutkan bahwa apabila terdapat sisa jatah BBM yang diberikan kepada kru kapal, maka sisa tersebut merupakan hak kru kapal. Menurut LBH, dokumen tersebut merupakan fakta yang relevan dan perlu diuji dalam proses penyidikan karena berkaitan dengan hubungan kerja serta kebijakan internal perusahaan mengenai penggunaan BBM.

Lebih lanjut, LBH GP Ansor Maluku Utara mengungkapkan bahwa pada 13 Juni 2026 pihaknya telah secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan solar yang tidak memiliki legalitas yang jelas dalam operasional armada kapal PT Buana Maritim Sejahtera.

Pengaduan tersebut diajukan langsung oleh Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara bersama tim kuasa hukum Frans Panginan dengan melampirkan kronologi, dokumen, serta sejumlah bukti yang menurut pihaknya perlu ditindaklanjuti oleh Mabes Polri.

Zulfikran bilang, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran materiil atas seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan di Polda Maluku Utara.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap penyidik melihat perkara ini secara utuh dan tidak hanya terfokus pada satu sisi. Jika pekerja diperiksa karena dugaan penggelapan BBM, maka aspek legalitas BBM yang menjadi objek perkara juga harus ditelusuri secara serius. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.

LBH GP Ansor Maluku Utara menyatakan siap memberikan dokumen tambahan, menghadirkan saksi-saksi, serta membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter