Mimbarmalut.id – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Ternate terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pernikahan. Salah satu wilayah yang menjadi fokus sosialisasi adalah Kelurahan Jambula, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sekaligus mencegah terjadinya pernikahan usia dini.
Kepala KUA Kecamatan Pulau Ternate, H. Irham S. Ibrahim, S.Ag., mengimbau seluruh masyarakat agar melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurutnya, pencatatan pernikahan bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
“Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi akan menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari. Tanpa buku nikah, pasangan akan mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai dokumen penting, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, kepesertaan jaminan sosial, hingga berbagai urusan perbankan dan administrasi hukum lainnya. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk memastikan setiap pernikahan tercatat secara resmi di KUA,” pungkas H. Irham saat ditemui awak media di Ruangan Kerjanya pada Senin, (29/6/2026).
Selain mengingatkan pentingnya pencatatan pernikahan, KUA Kecamatan Pulau Ternate juga terus mengedukasi masyarakat mengenai batas usia minimal menikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Apabila terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan pernikahan dilakukan di bawah batas usia tersebut, maka prosesnya wajib memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama yang diajukan oleh orang tua atau wali calon mempelai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, KUA Kecamatan Pulau Ternate berharap masyarakat, khususnya di Kelurahan Jambula, semakin memahami pentingnya tertib administrasi pernikahan, memiliki kesadaran hukum yang lebih baik, serta mampu membangun keluarga yang harmonis, berkualitas, dan terlindungi secara hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya memahami pentingnya menikah secara sah menurut agama, tetapi juga memastikan pernikahan tersebut tercatat secara negara. Dengan demikian, hak-hak hukum pasangan maupun anak dapat terlindungi secara optimal,” tutup H. Irham.
***


Tinggalkan Balasan