Mimbarmalut.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara memastikan akan melaporkan secara resmi dugaan mark-up pengadaan empat unit videotron senilai Rp12,5 miliar yang melekat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore Kepulauan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Senin (6/7/2026).

Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk komitmen DPD LIN Malut dalam mengawal transparansi pengelolaan keuangan negara sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menegaskan bahwa laporan resmi yang akan disampaikan kepada Kejati Malut telah disertai dengan sejumlah data dan informasi awal yang dinilai cukup untuk menjadi dasar dilakukannya penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bertindak profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut dugaan penyimpangan pengadaan empat unit videotron di lingkungan Setda Kota Tidore Kepulauan. Nilai proyek yang mencapai Rp12,5 miliar harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” tegas Wahyudi.

Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan indikasi penggelembungan harga (mark-up), tetapi juga menyangkut dugaan manipulasi proses pengadaan yang berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LIN Malut menilai mekanisme pengadaan melalui E-Purchasing/E-Katalog pada prinsipnya dirancang untuk menjamin efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, apabila terdapat praktik penguncian spesifikasi yang mengarah kepada vendor tertentu maupun penggelembungan harga, maka kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Selain itu, LIN Malut juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses administrasi proyek. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut tetap berjalan meskipun Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.12/107/01/2025 tentang Efisiensi Belanja Pelaksanaan APBD.

Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian linimasa pelaksanaan kegiatan. LIN Malut mencermati adanya indikasi kontrak pekerjaan telah dilakukan pada Januari 2025, sementara pengumuman SIRUP LKPP baru dipublikasikan pada September 2025. Kondisi tersebut dinilai perlu diuji secara hukum karena berpotensi bertentangan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

“Apabila benar terdapat aktivitas pengadaan di luar mekanisme resmi, maka hal ini merupakan persoalan serius yang harus diusut sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara,” ujar Wahyudi.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter