Mimbarmalut.id – Kuasa Hukum mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Fadly S. Tuanany, SH., menyampaikan bantahan tegas terkait klaim yang menyebut kliennya, Aliong Mus, menerima aliran dana sebesar Rp7,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu.
Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan oleh penasihat hukum terdakwa Yopi Saraung tersebut merupakan upaya penggiringan opini publik sebelum adanya keputusan hukum yang tetap.
Fadly bilang, narasi yang dibangun pihak terdakwa seolah-olah sudah menjadi kesimpulan hukum, padahal proses pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih terus berjalan.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan pengakuan sepihak atau catatan yang tidak resmi.
Dalam pres rilis yang diterima Tim Redaksi Media ini, Kuasa Hukum Aliong Mus menekankan bahwa terkait dengan perkara korupsi seperti ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Sehingga lanjut Fadly, klaim mengenai besaran kerugian negara maupun pihak yang bertanggung jawab harus merujuk pada audit resmi BPK, bukan berdasarkan nota, asumsi, atau “Catatan Kopra”.
“Perhitungan kerugian negara bukan dilakukan oleh advokat terdakwa, bukan berdasarkan nota koperasi, bukan pula berdasarkan pengakuan seseorang,” pungkas Fadly S. Tuanany pada Minggu (28/6/2026).
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa jika menyangkut penelusuran aliran dana, lembaga yang berwenang melakukan analisis transaksi keuangan adalah PPATK, sementara penetapan nilai kerugian tetap berada di tangan BPK.
Fadly juga menilai bahwa pernyataan dari pihak terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk mengalihkan tanggung jawab hukum dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran proyek maupun perusahaan pelaksana.


Tinggalkan Balasan