“Segala fakta yang muncul di persidangan harus diuji kebenarannya melalui mekanisme pembuktian yang sesuai dengan hukum acara pidana,” tegasnya.
Fadly pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mendahului putusan hakim dengan opini-opini di luar persidangan.
“Prinsip negara hukum adalah pembuktian di pengadilan. Jangan sampai opini menggantikan hukum. Pentingnya alat bukti yang sah dalam menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana,” tandasnya.
***
Halaman
1 2
Tag Terkait:


Tinggalkan Balasan