Kuasa hukum pelapor menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh laporan beserta bukti yang disampaikan kepada kepolisian. Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Hingga laporan ini diterbitkan, keterangan yang disampaikan merupakan versi dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Status dan kebenaran dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
***


Tinggalkan Balasan