Mimbarmalut.id — Polemik yang menyeret nama Suratin Hukum alias Ongen memasuki babak baru setelah kuasa hukum dua pelapor membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Dua laporan dan atau aduan telah diajukan ke Polresta Tidore Kepulauan, masing-masing terkait dugaan penipuan serta dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum pelapor, Abu H. Hi Mandar dari Lex Office Abu Maendar, S.H. & Rekan, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang selama ini berkembang di ruang publik. Menurut dia, pihaknya tidak ingin polemik tersebut terus berlanjut dalam bentuk saling tuding tanpa adanya proses hukum yang menguji kebenaran masing-masing pihak.

Abu mendampingi dua kliennya, yakni Randi Rahim BDL dan Yulis Tapuri Hinoke. Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan untuk membangun opini ataupun menghakimi pihak yang dilaporkan, melainkan menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa berdasarkan bukti.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi konsumsi opini dan saling tuduh di ruang publik. Kami membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum agar seluruh fakta dibuka dan diuji berdasarkan bukti yang ada,” kata Abu dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Dalam laporan yang diajukan Randi Rahim BDL, kuasa hukum menguraikan dugaan penggunaan sertifikat milik kliennya sebagai jaminan pinjaman senilai Rp160 juta. Berdasarkan uraian laporan, Suratin Hukum alias Ongen diduga membujuk Randi hingga bersedia membantu proses pinjaman tersebut melalui bank.

Namun, setelah pinjaman berjalan, Suratin Hukum disebut hanya membayar tiga kali angsuran. Setelah itu, kewajiban pembayaran kepada bank disebut tidak lagi dipenuhi.

Kondisi tersebut membuat pelapor mengaku harus menanggung pembayaran angsuran. Kuasa hukum menyebut kliennya mengalami kerugian materiel maupun imateriel akibat persoalan tersebut.

Abu mengatakan, dugaan tersebut selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa dan dibuktikan. Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum seluruh proses hukum dilakukan.

“Kalau memang merasa tidak melakukan sebagaimana yang dilaporkan, silakan dibuktikan dalam proses hukum. Kami juga siap mempertanggungjawabkan seluruh laporan dan bukti yang kami ajukan. Jangan sampai ruang publik dijadikan tempat untuk membangun pembenaran sebelum fakta hukum diuji,” ujarnya.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter