Sementara itu, laporan kedua diajukan Yulis Tapuri Hinoke terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Suratin Hukum alias Ongen.

Menurut Abu, Yulis masih memiliki hubungan hukum dengan Suratin Hukum melalui perjanjian kontrak sewa room karaoke selama tiga tahun sejak November 2025. Berdasarkan uraian dalam laporan, kontrak tersebut baru berjalan sekitar sembilan bulan dan masih menyisakan masa kontrak sekitar dua tahun tiga bulan.

Pihak pelapor juga membantah adanya tudingan mengenai perjanjian dengan pihak ketiga. Kuasa hukum menyebut Putri Pinkan Widodo yang ikut dikaitkan dalam persoalan tersebut merupakan karyawan pelapor yang diberikan tugas untuk mengelola salah satu room karaoke.

Menurut Abu, persoalan tersebut kemudian berkembang melalui tuduhan yang disebut tersebar di ruang publik dan pemberitaan media online. Pihak pelapor mengaku dirugikan akibat tuduhan tersebut sehingga memilih menempuh jalur hukum.

“Kalau ada tuduhan, mari kita buktikan. Kalau ada yang merasa dirugikan, hukum sudah menyediakan mekanismenya. Jangan hanya berani menyampaikan tuduhan di ruang publik, tetapi ketika diminta mempertanggungjawabkan secara hukum justru menghindar,” kata Abu.

Ia menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian. Menurutnya, seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penegakan hukum.

“Kami meminta kepolisian memproses laporan ini secara profesional dan objektif. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum bekerja sebagaimana mestinya. Periksa semua pihak, periksa bukti-buktinya, dan kalau memang ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Abu juga menepis anggapan bahwa laporan tersebut diajukan untuk mencari perhatian atau memenangkan pertarungan opini di media. Menurut dia, pihaknya memilih jalur hukum agar persoalan yang selama ini berkembang dapat diuji secara objektif.

“Kami tidak sedang mencari kemenangan di media. Yang kami cari adalah kepastian hukum. Karena itu, biarkan bukti berbicara dan aparat penegak hukum yang menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Dengan diajukannya dua laporan tersebut, persoalan yang sebelumnya berkembang di ruang publik kini berada dalam proses hukum yang harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter