“Kami selaku kuasa hukum korban telah resmi melayangkan somasi kepada yang bersangkutan (Safrijal). Tindakan oknum ini sudah jelas memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, apalagi membawa-bawa nama institusi dan pejabat Kejaksaan untuk memeras klien kami hingga mengalami kerugian materi sebesar Rp265 juta,” tandas Bahmi, Kuasa Hukum pihak Korban, kepada awak media media.

Bahmi menekankan, lewat somasi tersebut, pihaknya memberikan tenggat waktu bagi pelaku untuk segera mengembalikan seluruh uang milik kliennya dan menunjukkan iktikad baik.

“Kami memberikan waktu yang patut kepada pelaku untuk mengembalikan hak klien kami secara utuh. Jika somasi ini diabaikan dan tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kerugian ini, maka kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum formal, baik melaporkan tindak pidananya ke pihak kepolisian maupun melaporkan pelanggaran disiplin berat ini ke instansi tempatnya bekerja di bawah Kemenkumham,” tegas Bahmi.

Hingga berita ini dipublish, korban tak kunjung mendapatkan kepastian atas kelulusan yang dijanjikan dan pengembali kerugian yang dialami.

Berdasarkan akumulasi seluruh kerugian yang dialami korban mulai dari uang kepercayaan, uang jaminan tes, uang operasional, hingga uang tanda terima kasih total uang yang telah disedot oleh oknum pegawai Lapas tersebut kini tercatat mencapai Rp265 juta.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter