Selain itu, Mina (Korban Penipuan) juga mengungkapkan bahwa Safrijal bahkan sempat menghubungi orang tuanya sebanyak tiga kali dan meminta agar mereka segera datang ke Kota Ternate untuk menemui pejabat Kejaksaan yang dimaksud.
“Papa saya sudah tiga kali ditelpon oleh Safrijal untuk segera ke Ternate. Tapi ketika orang tua sudah di Ternate, Safrijal tidak pernah mempertemukan dengan Kepala Kejaksaan yang dimaksud,” tuturnya.
Lebih sadis lagi, Safrijal terus meyakinkan orang tua korban, hingga akhirnya mereka menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta secara langsung kepada Safrijal di depan Masjid Al-Munawwar Ternate pada tahun 2023.
Saat menerima uang tersebut, Safrijal lagi-lagi menenangkan orang tua korban dengan menyatakan bahwa segala urusan seragam hingga pendidikan di luar daerah sudah diakomodir olehnya.
Tak sampai disitu saja, pada bulan Januari 2024, korban kembali membuat pendekatan lagi dengan korban untuk menanyakan kejelasan hasil tes. Komunikasi tersebut terus berlanjut hingga pada 8 Maret 2024, di mana korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp40 juta yang disaksikan langsung oleh ibu kandung korban.
Meski korban sempat menaruh curiga dan meragukan proses yang tak kunjung jelas, pelaku terus memeras korban dengan dalih adanya permintaan uang tambahan lagi dari Kepala Kejaksaan sebesar Rp60 juta.
Korban yang berada di bawah tekanan psikologis akhirnya dengan permintaan Pelaku langsung menyetor uang korban ke rekening Bank BCA milik Safrijal.
Perilaku tak terpuji oknum pegawai Rutan ini seolah makin mujur setelah ia kembali meminta uang tambahan sebesar Rp6 juta, yang diklaim sebagai “uang tanda terima kasih” untuk diserahkan kepada Kepala Kejaksaan sebagai tanda jadi kembali direalisasikan oleh orang tua korban.
Menyikapi tindakan manipulatif yang tak kunjung menemui titik terang ini, kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan somasi pertama kepada oknum pegawai Lapas tersebut.


Tinggalkan Balasan