“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rangkaian peristiwa, bukan berhenti pada pekerja semata. Apabila ditemukan fakta lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini, maka seluruh pihak harus diperiksa secara proporsional demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan,” tandas Zulfikran.
Sementara itu, Menurut Maria Kimang, tudingan mengenai dugaan penyelundupan BBM ilegal yang diarahkan kepada PT BMS merupakan informasi yang tidak benar.
“Intinya berita tersebut tidak benar, fitnah, karena BBM kami legal dan dapat dipertanggungjawabkan semua,” tulis Maria Kimang saat dikonfirmasi wartawan media ini.
Saat kembali dipastikan apakah seluruh informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum Frans Panginan tidak benar, Maria Kimang kembali menjawab singkat.
“Iya tidak benar,” balasnya
Usai memberikan keterangan, Maria Kimang meminta wartawan menunjukkan kartu identitas pers sebagai bentuk verifikasi. Beberapa saat setelah jawaban tersebut diberikan, Maria Kimang berubah sikap. Ia meminta agar seluruh keterangannya tidak dimuat dalam pemberitaan dan meminta wartawan menunggu rilis resmi dari perusahaan.
“Saya tidak memberikan izin untuk info di atas dimuat dalam media berita,” tulisa Maria membalas pesan konfirmasi wartawan.
“Saya tidak memberikan izin akan hal ini,” singkatnya membalas pesan konfirmasi wartawan melalui Aplikasi Tukar Pesan.
***


Tinggalkan Balasan