Mimbarmalut.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara didesak agar mengusut secara menyeluruh perkara yang menjerat Frans Panginan. Hal itu disampaikan Ketua LBH GP Ansor Malut pada keterangan tertulisnya yang diterima media ini pada Rabu, (8/7/2026).
Menurut Ketua LBH GP Ansor Malut, Zulfikran A. Bailussy yang juga Kuasa Hukum Frans Panginan, penyidikan tidak semestinya berhenti pada dugaan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM), tetapi juga perlu menelusuri legalitas BBM yang menjadi objek perkara, mekanisme pengadaannya, serta fakta-fakta lain yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
Kuasa Hukum Frans Panginan, Zulfikran A. Bailussy, S.H., juga mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara utuh, objektif, dan profesional. Karena kata dia, setiap fakta yang muncul dalam proses penyidikan wajib diuji tanpa pengecualian agar perkara tidak dipandang hanya dari satu sisi.
Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa sebelum laporan pidana diproses, Frans Panginan bersama sembilan awak kapal lainnya sempat dipertemukan dengan pihak PT Buana Maritim Sejahtera (PT BMS) di Kantor Polairud Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Dalam Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penyelesaian melalui mekanisme penggantian kerugian, antara lain dengan bekerja kembali, pemotongan gaji, premi, dan hak-hak pekerja lainnya.
Frans Panginan dalam keterangan yang dikisahkan Kuasa Hukumnya, menyatakan bahwa dirinya menerima dan melaksanakan kesepakatan tersebut karena meyakini persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, menurut pengakuannya, setelah kewajiban dijalankan, perkara tersebut justru dilanjutkan ke proses pidana.
“Bagi kami, fakta ini penting untuk diuji karena berkaitan dengan hubungan hukum para pihak proses lahirnya kesepakatan, dan mekanisme penyelesaian yang sebelumnya telah ditempuh,” kata Zulfikran.
Berdasarkan data yang dihimpun lanjut Zulfikran, sembilan awak kapal telah mengganti kerugian perusahaan dengan nilai sekitar Rp395 juta melalui pembayaran langsung maupun pemotongan hak-hak pekerja. Sementara itu, Frans Panginan masih diminta mempertanggungjawabkan sekitar 30 ton BBM dengan nilai lebih dari Rp300 juta.
Olehnya itu, LBH GP Ansor Malut menilai dasar perhitungan kerugian tersebut perlu diuji melalui proses penyidikan yang objektif. Selain itu, ia juga menyoroti surat pemanggilan yang menyebut dugaan kehilangan sekitar 60 ton BBM dengan nilai kerugian sekitar Rp950 juta berdasarkan harga perolehan sekitar Rp15.000 per liter.


Tinggalkan Balasan