Bahmi menegaskan, DPMD memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh kepala desa menjalankan pemerintahan sesuai aturan, bukan malah membangun kesan saling melindungi ketika muncul persoalan.
Lebih jauh, ia menilai konsistensi dan ketegasan Bupati Halmahera Selatan saat ini sedang diuji di hadapan publik.
Pasalnya, berbagai desakan masyarakat terhadap evaluasi sejumlah kepala desa yang diduga bermasalah terus bermunculan, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Bupati jangan menutup mata dan telinga terhadap aspirasi masyarakat. Ketika banyak laporan, banyak sorotan, banyak kritik yang muncul, maka harus ada evaluasi yang objektif dan transparan,” ucap Bahmi.
Menurut Bahmi, apabila DPMD tidak mampu menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara maksimal, maka Bupati memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap pimpinan OPD tersebut.
“Jabatan publik bukan ruang perlindungan bagi pihak yang sedang disorot. Jika memang ada pembiaran, ada sikap tidak transparan, atau ada dugaan keberpihakan terhadap kepala desa tertentu, maka evaluasi terhadap Kepala DPMD menjadi sesuatu yang wajar untuk dilakukan,” tegasnya.
Bahmi juga mengingatkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah terikat pada prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta prinsip penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan pengawasan yang berjalan, namun pada saat yang sama mendorong aparat penegak hukum agar tidak ragu melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah keterbukaan, ketegasan dan keberanian pemerintah. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal dari pengawasan. Negara harus hadir dan hukum harus bekerja tanpa pandang bulu,” tandas Bahmi.
***


Tinggalkan Balasan