“Karena ini menyangkut uang negara. Jangan menunggu kerusakan semakin parah baru dilakukan pemeriksaan. Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan perlu segera turun lapangan melakukan audit investigatif terhadap pembangunan jembatan tersebut,” terangnya.

Dikatakan, langkah audit investigatif penting dilakukan guna memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran.

“Aparat penegak hukum sudah harusnya turun lapangan dan melakukan audit investigasi tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat,” tuturnya.

Bahmi menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya.

Selain itu, penggunaan Dana Desa juga harus berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang menjadi forum tertinggi dalam perencanaan pembangunan desa.

“Jika ada program atau penggunaan anggaran yang tidak melalui mekanisme Musdes atau bertentangan dengan hasil Musdes, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik,” pungkas Bahmi.

Ia juga menyoroti polemik penggunaan Dana Desa untuk kegiatan retret kepala desa yang sebelumnya sempat menuai kritik publik.

Menurutnya, apabila benar terdapat penggunaan anggaran yang tidak mendapatkan persetujuan atau tidak dibahas secara terbuka dalam Musdes, maka hal tersebut patut dievaluasi secara serius karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.

“Jangan sampai kegiatan retret yang sejak awal dipersoalkan publik justru menjadi sandaran pertimbangan emosional sehingga pengawasan terhadap kepala desa yang diduga bermasalah menjadi tidak objektif,” katanya.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter