Termasuk, kata Asyadi, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam kapasitas Mochamad Erdiansyah sebagai HRD PT TPM, perusahaan harus melakukan evaluasi terhadap jabatan tersebut sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Jabatan HRD memiliki tanggung jawab besar menjaga hubungan industrial yang sehat. Kalau terbukti kewenangan jabatan digunakan untuk menekan atau mendiskriminasi pekerja, tentu harus ada evaluasi dan tindakan tegas,” tegasnya.
SeOPMI Haltim menegaskan pihaknya tidak anti-investasi. Namun, investasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak pekerja, kebebasan berserikat, perlindungan tenaga kerja serta kepastian hubungan kerja.
Asyadi menilai keberadaan investasi di daerah seharusnya memberikan ruang yang adil bagi tenaga kerja lokal untuk bekerja dan menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut mendapat tekanan dari pihak perusahaan.
“Investasi kami dukung, tetapi bukan investasi yang mengorbankan hak pekerja. Perusahaan harus menghormati pekerja lokal dan membuka ruang dialog ketika ada persoalan,” katanya.
SeOPMI Haltim memastikan akan terus mengawal persoalan yang dialami M. Saddam Talibuddin hingga tuntas. SeOPMI juga mendorong Disnaker dan pihak terkait melakukan pemeriksaan secara transparan agar seluruh dugaan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas. Hak pekerja lokal harus dihormati. Jangan ada intimidasi, jangan ada diskriminasi, dan jangan bungkam suara pekerja hanya karena mereka berani menyampaikan aspirasi,” pungkas Asyadi S. Ladjim.
***


Tinggalkan Balasan