Kelalaian perlindungan sosial ini dirasakan langsung oleh salah seorang pekerja yang jatuh sakit dan harus dirawat di Puskesmas Maba.
Pekerja tersebut terpaksa membayar biaya pengobatan sebesar Rp200.000 secara mandiri. Meski perusahaan sempat memberikan bantuan sebesar Rp100.000, uang tersebut belakangan justru dipotong kembali dari gaji bulanan yang diterima pekerja.
Atas temuan tersebut, KAB menuntut PT Position segera menerbitkan surat pengangkatan pekerja tetap (PKWTT), membayarkan seluruh selisih kekurangan upah lembur sesuai peraturan perundang-undangan, serta mendaftarkan seluruh buruh ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus melunasi tunggakan iurannya.
“Kami memberikan batas waktu 3×24 jam bagi pimpinan PT Position untuk merespons dan menyelesaikan hak-hak pekerja secara tertulis. Jika somasi dan iktikad baik perundingan bipartit ini diabaikan,” pungkas Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam KAB.
“Kami tidak akan segan menempuh jalur pengaduan resmi ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans serta melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan,” tambah mereka.
***


Tinggalkan Balasan