Mimbarmalut.id – Koalisi Advokasi Buruh (KAB) resmi melayangkan somasi atau teguran hukum terakhir sekaligus undangan perundingan bipartit kepada manajemen PT Position di Halmahera Timur (Haltim). Senin, (3/8/2026).

Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul dugaan pelanggaran ketenagakerjaan secara sistematis terhadap 10 pekerja tambang di wilayah operasi Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Melalui Tim kuasa hukum Koalisi Advokat Buruh (KAB) yang terdiri dari Lukman Harun, Rifai S. Aman, Syahrul Yasim, Fajri Umasangadji, dan Sugiar Azis, mendampingi para pekerja yang telah mengabdi secara terus-menerus dengan masa kerja bervariasi, mulai dari lima bulan hingga lebih dari dua tahun.

Dari hasil penelusuran hukum, KAB menemukan tiga indikasi pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh manajemen perusahaan.

Dugaan pelanggaran pertama berkaitan dengan status hubungan kerja. Para pekerja hingga kini masih diposisikan sebagai pekerja harian lepas, padahal mereka bekerja secara rutin setiap bulan.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004, buruh yang bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut secara hukum beralih status menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.

Hak atas status penetapan tersebut diduga kuat sengaja diabaikan oleh pihak perusahaan. Selain status kerja, KAB juga menyoroti kelebihan jam kerja dan pembayaran upah lembur yang dinilai tidak adil.

Para buruh dituntut bekerja antara 10 hingga 15 jam setiap hari, melebihi batas jam kerja normal yang diatur undang-undang. Bukannya dihitung menggunakan formula resmi pengupahan lembur, kelebihan jam kerja tersebut hanya diganti dengan uang kompensasi sebesar Rp35.000 per hari, angka yang jauh di bawah ketentuan upah lembur industri pertambangan.

Pelanggaran lainnya mencakup ketiadaan jaminan sosial ketenagakerjaan. PT Position diduga belum mendaftarkan para pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan meliputi JKK, JKM, JHT, dan JP sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Padahal, pekerja beroperasi di sektor pertambangan yang tergolong berisiko tinggi.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter