Mimbarmalut.id — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie resmi menjadi lembaga mitra Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Adendum I Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ruang War On Drugs Kantor BNNP Maluku Utara, Senin (27/7/2026).

Selain RSUD Chasan Boesoirie, pembaruan kerja sama tersebut juga melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara serta sejumlah fasilitas kesehatan mitra, yakni RS Bhayangkara Tk. IV Ternate, RS Jiwa Sofifi, dan Puskesmas Kalumata.

Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol Mirzal Alwi mengatakan kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan rehabilitasi mantan pengguna narkotika, tetapi juga mencakup penguatan upaya pencegahan di lingkungan sekolah melalui penempatan tenaga konselor BNN.

“Kerja sama ini kita harapkan dapat memperkuat layanan rehabilitasi bagi mantan pengguna narkoba sekaligus memperkuat upaya pencegahan, terutama di lingkungan sekolah,” ucap Mirzal.

Mirzal juga mengimbau agar penggunaan rokok elektronik atau vape dilarang di lingkungan sekolah dan rumah sakit sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari zat adiktif.

Terkait pemeriksaan narkoba untuk kepentingan seleksi aparatur sipil negara, Mirzal meminta agar pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) BNN.

“Saya harap pemeriksaan narkoba untuk seleksi CPNS, PNS, PPPK, maupun kebutuhan instansi lainnya dilaksanakan di kantor BNN. SOP yang diterapkan di sini jauh lebih ketat dibandingkan di rumah sakit,” pungkasnya.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter