Hendra menegaskan bahwa dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pokja merupakan pihak yang memiliki kewenangan penuh melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga secara independen.

Karena itu, setiap bentuk intervensi terhadap hasil evaluasi Pokja berpotensi mencederai prinsip transparansi, independensi, persaingan usaha yang sehat, akuntabilitas, serta kepastian hukum yang menjadi fondasi utama pengadaan pemerintah.

Ia juga menekankan, apabila seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan pemenang telah diumumkan, maka proses selanjutnya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Stiap keputusan yang mengubah hasil tender, kata Hendra, harus memiliki landasan hukum yang kuat, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan subjektif pejabat tertentu.

Lebih lanjut, Pengacara Kondang itu juga mengingatkan bahwa apabila suatu kontrak telah ditandatangani, maka kontrak tersebut mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang “Asas Pacta Sunt Servanda”.

Pembatalan kontrak secara sepihak hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan atas dasar kehendak sepihak pejabat.

“Pejabat pemerintah, baik KPA maupun PPK, wajib menjaga marwah institusi dengan menjalankan seluruh kewenangannya berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap keputusan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan dugaan perbuatan melawan hukum maupun merugikan pihak-pihak yang telah mengikuti proses pengadaan secara sah,” tegas Hendra Karianga saat dimintai tanggapan pada Rabu (22/7/2026)

Persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah keputusan tender ulang yang diambil KPA benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, atau justru membuka ruang munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi berbuntut pada persoalan hukum di kemudian hari.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter