Mimbarmalut.id – Dugaan intervensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf dalam proses tender pembangunan Gedung Ruang Kelas Tipe I Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,6 miliar menuai sorotan tajam.

Keputusan pembatalan pemenang tender yang telah ditetapkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dinilai bukan hanya memicu polemik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, independensi Pokja, dan integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan data pada portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama, paket pekerjaan dengan Kode Tender 10134101000 sebelumnya telah melewati seluruh tahapan evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Hasilnya, CV Abdi Nusantara resmi ditetapkan sebagai pemenang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah ke sistem pada 15 Juli 2026.

Namun, hasil evaluasi yang telah diputuskan Pokja itu mendadak tidak berlanjut ke tahapan penunjukan penyedia. Amar Manaf selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) justru meminta Pokja membatalkan penetapan pemenang dan memerintahkan agar proses pengadaan diulang melalui tender ulang.

Keputusan tersebut disebut diambil dengan alasan adanya sanggah dari CV Adya Karya yang kemudian meningkat menjadi sanggah banding. Langkah KPA itu pun memunculkan dugaan adanya intervensi terhadap kewenangan Pokja yang selama ini diberi mandat untuk melakukan evaluasi secara independen.

Kepala Kanwil Kemenag Malut, Amar Manaf saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan persoalan pembatalan tender tersebut. Namun demikian, Amar Manaf selaku KPA beralasan bahwa setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran, ditemukan sejumlah hal yang menurutnya tidak sesuai.

Atas dasar itu, ia menerima sanggah banding dan menginstruksikan Pokja membatalkan hasil pemilihan serta melaksanakan tender ulang.

Amar Manaf juga menerangkan, karena keputusan tersebut, proses pengadaan belum memasuki tahapan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK), penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), maupun pencairan uang muka pekerjaan.

Seluruh tahapan itu, kata dia, dihentikan karena adanya keputusan KPA untuk mengulang proses tender.

Alasan tersebut justru menuai kritik keras dari Praktisi Hukum sekaligus Pengacara Senior, Hendra Karianga. Menurutnya, pembatalan hasil tender yang telah menetapkan pemenang bukanlah keputusan yang tepat dan diambil secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter