Namun hingga saat ini, tahapan tersebut belum juga dilaksanakan. Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan identitasnya, proses pengadaan diduga tertahan setelah muncul sanggah banding dari CV Adyah Karya, peserta yang sebelumnya dinyatakan gugur oleh Pokja karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Sumber tersebut juga menduga proyek yang dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI itu mengalami hambatan akibat adanya intervensi dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, bersama PPK proyek, Maskur. Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Menanggapi kondisi tersebut, Hendra menegaskan bahwa apabila pemenang tender telah ditetapkan dan diumumkan secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku, maka tahapan kontrak seharusnya segera dilaksanakan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Apalagi kalau tender sudah selesai dan sudah diumumkan pemenangnya, wajib hukumnya kontrak itu berjalan. Proyek pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan objektif,” pungkasnya.

Hendra juga mengingatkan bahwa seluruh proses pengadaan pemerintah telah diatur secara tegas dalam regulasi yang berlaku. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara profesional, dapat dipertanggungjawabkan, serta diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter