Mimbarmalut.id – Polemik dugaan intervensi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara dalam proses tender pembangunan Gedung Ruang Kelas Tipe I Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat (Halbar) yang diduga berujung pada terhambatnya pelaksanaan proyek, mendapat sorotan dari praktisi hukum.

Pengacara senior, Hendra Karianga, menegaskan bahwa Kepala Kantor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses tender pengadaan barang dan jasa yang telah berjalan hingga tahap penetapan pemenang.

Menurut Hendra, proses tender harus dilaksanakan secara kompetitif, objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan pihak mana pun. Setelah pemenang tender ditetapkan, kewenangan untuk menindaklanjuti proses kontrak berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau suatu proyek pengadaan barang dan jasa sudah masuk sampai pada proses tender, kepala kantor sebagai KPA tidak berwenang melakukan intervensi. Tender itu harus kompetitif, objektif, dan tidak boleh ada kepentingan-kepentingan lain,” ujar Hendra Karianga saat dimintai tanggapan oleh media ini.

Ia menilai, setiap bentuk intervensi maupun pemaksaan dalam proses pengadaan barang dan jasa berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada pemaksaan. Intervensi dan pemaksaan itu adalah bentuk penyalahgunaan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Diketahui, proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas Tipe I MIN Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar tersebut telah memiliki pemenang tender yang diumumkan secara resmi melalui sistem pengadaan elektronik Kementerian Agama. Namun hingga kini, pelaksanaan proyek belum berjalan dan diduga mengalami hambatan.

Berdasarkan data portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama dengan Kode Tender 10134101000, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang setelah melalui tahapan evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah ke sistem pada 15 Juli 2026.

Dengan ditetapkannya pemenang tender, proses pengadaan seharusnya memasuki tahapan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, penyerahan jaminan pelaksanaan, hingga penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter