Mimbarmalut.id – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menerima secara resmi risalah hasil reses 45 anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Maluku Utara pada Senin (20/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan reses masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang dilaksanakan pada 12-26 Mei 2026.

Iqbal mengatakan, laporan hasil reses merupakan amanat yang wajib disampaikan setiap anggota DPRD setelah turun ke daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Laporan hasil reses ini akan disampaikan kepada Wakil Gubernur untuk ditindaklanjuti sebagai bahan masukan dalam pokok-pokok pikiran DPRD berupa program dan kegiatan pembangunan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” Iqbal.

Ia menjelaskan, pelaksanaan reses mengacu pada Pasal 88 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang bertujuan menghimpun aspirasi masyarakat sekaligus menyosialisasikan program kerja DPRD dan pemerintah daerah.

Selama masa reses, pimpinan dan anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing untuk bertemu masyarakat, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah kabupaten/kota.

“Dari kunjungan reses tersebut cukup banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik terkait kebutuhan pembangunan maupun peningkatan kualitas pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah,” ujarnya.

Beberapa aspirasi yang mendominasi hasil reses antara lain kebutuhan infrastruktur pertanian dan perikanan, seperti traktor, alat mesin pertanian (alsintan), bibit, obat hama, hingga bantuan kapal nelayan.

Masyarakat juga mendorong percepatan pembangunan Jembatan Timadore untuk memperkuat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter