Warga menegaskan bahwa apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum diminta segera memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang nanti ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan negara, kami meminta agar diproses secara hukum tanpa tebang pilih,” tegas warga yang memberikan keterangan saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon.
Sementara dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya: Mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Gumira Tahun Anggaran 2023–2025, termasuk mengaudit secara menyeluruh penggunaan anggaran ketahanan pangan yang kini menjadi sorotan masyarakat.
“Kami berharap tuntutan ini segera direspons. Jika memang ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, proses sesuai hukum yang berlaku. Itu yang kami inginkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish, Tim Redaksi Mimbar Malut masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Gumira, Samsudin Bano, serta pihak-pihak berwenang lainnya.
***


Tinggalkan Balasan