Mimbarmalut.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara kembali menyoroti penanganan kasus dugaan pengancaman yang terjadi di Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen kepada media ini mendesak agar Polres Halmahera Barat segera menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku yang telah dilaporkan korban sejak beberapa waktu lalu.
Wahyudi menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan belum menunjukkan progres yang signifikan. Padahal, menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami meminta Kapolres Halmahera Barat segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi. Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum berjalan di tempat dan tidak memberikan kepastian hukum kepada korban,” tegas Wahyudi, Rabu (17/6/2026).
Menurut Wahyudi, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sebab, korban telah menempuh jalur hukum dengan harapan memperoleh perlindungan dan keadilan dari aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum juga diminta tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penyidik harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus ini. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran atau penundaan yang tidak jelas alasannya,” ujarnya.
DPD LIN Malut juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada profesionalisme aparat dalam menangani setiap laporan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian perkara secara cepat dan objektif menjadi hal yang sangat penting.
Selain mendesak penetapan tersangka, LIN Malut meminta Kapolres Halmahera Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan agar perkara tersebut dapat segera dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan