Mimbarmalut.id – Dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai dalam pusaran kasus permainan Judi Online diseret ke Polda Malut oleh Komite Perjuangan Rakyat (KOPRA) Institute.

Tepat pada Selasa (2/6/2026) kemarin, KOPRA Institute mengerahkan puluhan massa mendatangi Polda Malut dan menggelar aksi unjuk rasa. Dalam dekonsentrasi tersebut, KOPRA Institute mendesak agar Polda Malut dapat segera mengusut tuntas dugaan kasus Judi Online yang menyeret nama Sekda Morotai.

Aksi yang berlangsung di Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, So fifi itu diikuti puluhan massa yang bersama-sama turut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penanganan kasus dugaan judi online tersebut.

Direktur KOPRA Institute, Faisal Habeba, dalam orasinya menilai judi online telah berkembang menjadi persoalan serius yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Menurut Faisal, praktik perjudian daring tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, mulai dari kerugian ekonomi, utang, hingga gangguan psikologis bagi para korbannya.

“Judi online hari ini telah berkembang menjadi kejahatan sistemik yang menggerogoti fondasi bangsa. Banyak masyarakat menjadi korban, mulai dari kehilangan penghasilan, terjerat utang hingga mengalami tekanan mental akibat praktik tersebut,” tegas Faisal saat ditemui awak media usai unjuk rasa.

Faisal menekankan, negara telah secara tegas melarang segala bentuk perjudian melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kata dia, setiap dugaan keterlibatan aparatur negara dalam aktivitas judi online harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter