“Kami berharap ada penjelasan yang terbuka mengenai program-program tersebut, sehingga masyarakat mengetahui penggunaan anggaran dan manfaat yang diterima,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain sektor perikanan, sejumlah kegiatan lain juga turut menjadi perhatian masyarakat. Pada tahun 2022 tercatat anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan, rumah adat, dan keagamaan sebesar Rp55 juta. Anggaran serupa kembali dialokasikan pada tahun 2023 sebesar Rp67,4 juta.

Kemudian pada tahun 2025, pemerintah desa kembali menganggarkan rehabilitasi dan peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan, rumah adat, dan keagamaan dengan nilai mencapai Rp115 juta.

Dalam dokumen anggaran tahun 2021 juga tercatat kegiatan pembinaan lembaga adat sebesar Rp36 juta serta pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, pada tahun 2023 pemerintah desa menganggarkan pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian senilai Rp65,5 juta.

Besarnya alokasi anggaran untuk sejumlah program tersebut mendorong warga meminta pemerintah desa membuka informasi secara lebih rinci kepada publik.

Warga berharap data mengenai bentuk kegiatan, lokasi pelaksanaan, volume pekerjaan, hingga daftar penerima manfaat dapat dipublikasikan secara transparan.

Di tengah munculnya pertanyaan masyarakat tersebut, perhatian juga mengarah pada fungsi pembinaan dan pengawasan yang dijalankan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan.

Sejumlah warga menilai perlu adanya langkah evaluasi dan pengawasan yang lebih aktif terhadap pelaksanaan program-program desa, terutama ketika muncul pertanyaan publik terkait penggunaan Dana Desa.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter