Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan hasil audit antara BPK dan BPKP terhadap objek yang sama. Menurutnya, perbedaan kesimpulan tersebut perlu diuji secara objektif dalam persidangan agar tidak menimbulkan keraguan dalam penegakan hukum.

“Harus dipertanyakan apakah benar terjadi kerugian negara sebagaimana yang disampaikan BPKP. Sebab, fakta persidangan menunjukkan adanya persoalan pencatatan barang serta rentang waktu pemeriksaan yang sudah lebih dari satu tahun,” katanya.

Agung menambahkan, perkara ini perlu dilihat secara cermat karena objek pengadaan merupakan barang medis habis pakai yang secara administratif dan distribusi memiliki karakter berbeda dengan proyek fisik pembangunan.

Sidang perkara dugaan korupsi BMHP Kabupaten Kepulauan Sula sendiri hingga kini masih terus bergulir di PN Ternate dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter