Mimbarmalut.id – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2021 kembali mengungkap sejumlah fakta penting di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kuasa Hukum terdakwa Lasidi Leko, Agung Ilyas, S.H., menyoroti keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai menimbulkan keraguan terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurut Agung, dalam persidangan terungkap bahwa BPKP tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh barang BMHP yang telah didistribusikan. BPKP disebut hanya melakukan pemeriksaan pada Dinas Kesehatan, gudang Dinkes, dan tujuh Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Sula.

Padahal, diketahui jumlah Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Sula mencapai 12 unit. Artinya, masih terdapat lima Puskesmas yang tidak dilakukan pemeriksaan oleh BPKP.

“Dalam persidangan, ahli BPKP mengakui bahwa barang-barang yang berada di luar gudang atau yang sudah terdistribusi tidak seluruhnya dihitung. Yang diperiksa hanya di Dinkes, gudang Dinkes, dan tujuh Puskesmas,” ujar Agung.

Selain itu, kata Agung, ahli BPKP juga mengakui banyak barang yang keluar dari gudang Dinas Kesehatan pada tahun 2022 tanpa pencatatan dari penjaga gudang. Hal itu, menurutnya, menjadi persoalan serius karena dapat mempengaruhi hasil perhitungan stok barang yang kemudian dijadikan dasar menghitung kerugian negara.

Agung menjelaskan, pengadaan BMHP tersebut dilakukan pada Desember 2021 dan sebagian barang baru terdistribusi hingga Februari 2022. Sementara pemeriksaan awal oleh BPK dilakukan pada April 2022 atau hanya berselang sekitar dua bulan setelah barang dinyatakan lengkap.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut dia, BPK tidak menemukan adanya kerugian negara terhadap pengadaan BMHP dimaksud. Namun, setelah adanya permintaan dari Kejaksaan kepada BPKP untuk melakukan penghitungan ulang pada tahun 2023, muncul hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Barang ini adalah barang habis pakai, bukan proyek fisik yang setelah satu atau dua tahun masih bisa dihitung secara utuh. Apalagi dalam persidangan terungkap banyak barang keluar tanpa pencatatan,” tegasnya.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter