Selain itu, Rafiq juga membantah tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh ibu mertua kliennya. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, kliennya WA tidak pernah melakukan fitnah ataupun menyebarkan informasi bohong.
Rafiq menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika ibu mertuanya datang ke rumah WA di Kelurahan Takome dan melontarkan ucapan yang menurutnya bersifat menghina serta menyerang privasinya. Karena merasa tersinggung, WA kemudian menceritakan kejadian itu kepada suaminya.
“Jadi apa yang disampaikan kliennya kami ini bukan fitnah, tetapi merupakan pernyataan yang lebih dahulu disampaikan kepada klien kami oleh pihak kuasa hukum suaminya WA,” pungkasnya.
Tidak berhenti sampai disitu, Rafiq juga menuturkan selama ini suaminya tidak memberikan nafkah secara layak. Ia menyebut nafkah terakhir yang diterimanya sebesar Rp500 ribu pada bulan Ramadhan tahun 2025 dan setelah itu tidak lagi diberikan.
Selain persoalan nafkah, Rafiq juga menekankan bahwa suami kliennya WA kerap mabuk-mabukan dan bermain judi online. Kemudian, laporan pidana yang kini diarahkan WA muncul setelah dirinya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Ternate.
“Suami WA meminta agar gugatan cerai dicabut. Setelah WA terus dan tetap melanjutkan gugatan, kemudian muncullah laporan pidana tersebut,” tutur Rafiq.
Rafiq Hafitzh juga kembali menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan hukum terhadap MRBU dan NS atas dugaan tindak pidana KDRT, penelantaran istri, perusakan barang, pencemaran nama baik, serta dugaan penipuan dan penggelapan.
Rafiq menilai, dugaan tersebut berkaitan dengan peristiwa perusakan telepon genggam milik WA yang disebut dibanting hingga rusak, serta penggunaan uang pribadi milik WA sebesar Rp3.750.000 oleh suaminya dengan janji akan dikembalikan.
“Uang itu, menurut klien kami, digunakan untuk keperluan mengikuti pelatihan sertifikasi keselamatan kerja dan pembuatan SIM mobil. Namun hingga saat ini belum dikembalikan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan