Mimbarmalut.id – Tim kuasa hukum terlapor WA yang juga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Puskesmas Pulau Hiri Kota Ternate memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang sebelumnya dimuat sejumlah media online terkait dengan dugaan perselingkuhan, KDRT serta ujaran fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam klarifikasi yang disampaikan Kuasa Hukum terlapor WA, menyoroti sejumlah pemberitan termasuk yang di beritakan media ini dengan judul “Oknum PTT di Puskesmas Pulau Hiri Dipolisikan Atas Dugaan KDRT dan Pencemaran Nama Baik”.
Kuasa Hukum WA, Rafiq Hafitzh dan Rekan menyatakan, hingga saat ini kliennya belum menerima surat panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.
“Klien kami sejauh ini belum menerima surat panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian. Namun, kami memastikan akan kooperatif dalam menghadapi seluruh proses hukum,” ujar Rafiq.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap suami WA yang berinisial MRBU serta ibu mertuanya berinisial NS atas sejumlah dugaan tindak pidana yang disebut dialami kliennya selama menjalani rumah tangga.
Terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), WA mengakui bahwa, dirinya sempat melakukan perlawanan terhadap suaminya. Namun, menurut pengakuannya, tindakan tersebut terjadi setelah dirinya lebih dahulu mengalami kekerasan fisik.
WA menjelaskan, peristiwa itu bermula saat dirinya mencoba melakukan pembelaan diri dengan menggunakan gitar, usai ditonjok suaminya beberapa kali pada bagian badan dan kepala, serta ditendang. Karena merasa kesakitan dan berupaya melindungi diri, WA kemudian mengambil gitar yang sebelumnya digunakan suaminya dan membalas dengan satu kali pukulan.
Rafiq mengungkapkan bahwa, kliennya WA selama kurang lebih lima tahun menjalani pernikahan, dirinya kerap mengalami tindakan KDRT yang disebut terjadi berulang kali sejak awal menikah hingga akhirnya berpisah.
“Selama berumah tangga, saya sering mengalami kekerasan fisik maupun psikis. Bahkan saat sedang hamil, saya juga masih mengalami perlakuan tersebut,” ungkap Rafiq menceritakan keterangan yang disampaikan kliennya terlapor WA.


Tinggalkan Balasan