Mimbarmalut.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara (Malut), menyoroti rencana pengurangan karyawan yang berpotensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkup Perusahaan Pertambangan PT WBN Mining yang dikabarkan bakal diberlakukan pada 15 Juli 2026 dini hari.

Kebijakan PT WBN Mining sebagaimana diberitakan sebelumnya, akan mulai diberlakukan pengurangan tenaga kerja khusus pada karyawan TKI. Hal itu kemudian memantik kritikan tajam dari kalangan masyarakat hingga aktivis dan organisasi kemahasiswaan, sebagaimana yang disoroti oleh DPD GMNI Malut.

Dalam press rilis yang diterima media ini, DPD GMNI Malut menilai bahwa apabila kebijakan tersebut benar dilaksanakan, perusahaan tidak boleh mengorbankan pekerja tanpa mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak tenaga kerja.

“Asas kemanusiaan dan keadilan harus menjadi prioritas. Pekerja Indonesia bukan sekadar angka dalam laporan administrasi perusahaan, tetapi mereka adalah tulang punggung keluarga yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan tersebut, apalagi di diatas tanah air kita sendiri,” tegas Wakil Sekretaris DPD GMNI Malut, Asyadi S. Ladjim.

Ia menilai PHK massal merupakan kebijakan yang memiliki dampak sosial dan ekonomi yang sangat besar. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut nasib pekerja harus dilakukan secara transparan, melalui dialog yang terbuka, serta sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Asyadi menegaskan bahwa DPD GMNI Maluku Utara tidak ingin melihat kebijakan efisiensi perusahaan justru dibebankan kepada tenaga kerja Indonesia. Menurutnya, apabila persoalan perusahaan berkaitan dengan penyesuaian produksi atau faktor lain, maka penyelesaiannya tidak boleh serta-merta menjadikan para pekerja sebagai pihak pertama yang harus menanggung konsekuensinya.

“Dalam perspektif Teori Keadilan John Rawls, negara maupun korporasi wajib memberikan perlindungan kepada kelompok yang paling rentan. Pekerja adalah pihak yang paling merasakan dampak PHK sehingga hak-haknya wajib dilindungi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Asyadi juga mengingatkan bahwa hubungan industrial di Indonesia dibangun berdasarkan prinsip Hubungan Industrial Pancasila yang menempatkan musyawarah sebagai jalan utama dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

“Oleh sebab itu, PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah seluruh alternatif penyelamatan hubungan kerja telah ditempuh,” ujarnya.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter