Selain itu, Asyadi kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, telah mengatur secara jelas mekanisme pemutusan hubungan kerja beserta kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja.
“Perusahaan wajib menyampaikan alasan PHK secara terbuka, melakukan perundingan bipartit, menghindari tindakan diskriminatif, serta memenuhi seluruh hak normatif pekerja. Jangan sampai ada kebijakan yang terkesan mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia,” pungkas Asyadi.
Aktivis GMNI Malut itu pun mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan instansi ketenagakerjaan terkait agar segera melakukan pengawasan terhadap rencana kebijakan tersebut.
“Apabila benar akan diterapkan. Kehadiran pemerintah dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan pekerja,” pintanya.
“Aspek investasi memang penting, tetapi perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia juga merupakan amanat konstitusi. Jangan sampai iklim investasi dibangun dengan mengorbankan hak-hak pekerja,” tambahnya.
Asyadi menegaskan bahwa secara kelembagaan, DPD GMNI Maluku Utara akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan meminta PT WBN Mining mengedepankan dialog, transparansi, serta tanggung jawab sosial perusahaan sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap masa depan para pekerja Indonesia.
“Kami berharap perusahaan mempertimbangkan kembali setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan PHK massal. Keselamatan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak dan martabat pekerja Indonesia,” tutupnya.
***


Tinggalkan Balasan