Mimbarmalut.id – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Keadilan Rakyat (DKR) Perwakilan Maluku Utara untuk membangun sistem perlindungan hukum bagi pelajar.
Langkah ini diambil sebagai respons terkait dengan masih maraknya kasus kekerasan seksual, perundungan, pelecehan, hingga persoalan hukum lain yang menimpa pelajar di lingkungan pendidikan.
Ketua PW PII Maluku Utara, Hidayat Halil, mengatakan selama ini pelajar kerap menjadi korban, tetapi tidak memiliki akses pendampingan hukum yang memadai. Di sisi lain, berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi sering kali tidak ditangani secara maksimal karena minimnya pengetahuan dan akses terhadap bantuan hukum.
“Pelajar sering menjadi pihak yang paling lemah ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Banyak yang tidak tahu harus mengadu ke mana sehingga hak-haknya tidak terlindungi. Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan,” ucap Hidayat pada Rabu (8/7/2026).
Melalui kerja sama tersebut, PW PII dan LBH DKR akan membuka Posko Bantuan Hukum yang didukung tenaga pendamping di sekolah-sekolah yang menjadi basis komisariat PII.
Kehadiran posko ini diharapkan memudahkan pelajar memperoleh konsultasi, pendampingan, hingga bantuan hukum secara cepat dan profesional.
Menurut Hidayat, program ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga membangun ekosistem perlindungan hukum yang berkelanjutan. Berbeda dengan pendekatan yang selama ini cenderung bersifat reaktif setelah kasus terjadi, program ini juga menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui edukasi hukum bagi pelajar.
PW PII Maluku Utara berkomitmen menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum secara rutin di sekolah-sekolah agar pelajar memahami hak-haknya, mengetahui mekanisme pelaporan, serta memiliki keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan atau pelanggaran hukum yang dialami.
Hidayat juga mengajak Dinas Pendidikan, pihak sekolah, serta aparat penegak hukum untuk membangun kolaborasi yang kuat. Karena menurut dia, perlindungan pelajar tidak dapat dibebankan kepada organisasi atau korban semata, melainkan membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.


Tinggalkan Balasan