Mimbarmalut.id – Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa Sekretariat Daera Kota Tidore Kepulauan tahun 2025 menuai sorotan publik hingga kalangan Praktisi Hukum Maluku Utara.
Bagaimana tidak, paket pengadaan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Tahun Anggaran 2025 pada Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan itu dianggarkan melalui mekanisme Swakelola, dengan total pagu mencapai Rp8.420.582.000, (Delapan Miliar, Empat Ratus Dua Puluh Juta, Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).
Data tersebut diketahui berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan Kode RUP 38777735, yang menunjukkan paket tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Januari hingga Desember 2025.
Bahmi menilai, besarnya anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi, dasar hukum, serta manfaat yang akan diterima masyarakat. Terlebih, pemerintah saat ini sedang mendorong kebijakan efisiensi belanja negara dan daerah agar anggaran difokuskan pada program-program yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
“Di tengah kondisi keuangan yang menuntut efisiensi dan efektivitas penggunaan APBD, sangat sulit diterima apabila belanja perjalanan dinas justru menghabiskan anggaran lebih dari Rp8,4 miliar. Publik tentu berhak mempertanyakan apa urgensinya, apa output-nya, dan sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat Tidore Kepulauan,” tegas Bahmi.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh menjadikan APBD sebagai instrumen untuk membiayai aktivitas birokrasi yang minim manfaat bagi masyarakat. Setiap rupiah uang daerah seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan mendesak lainnya.
“Rakyat sedang berharap pemerintah lebih fokus menyelesaikan persoalan-persoalan nyata di lapangan. Jangan sampai yang terlihat justru birokrasi lebih sibuk menghabiskan anggaran untuk melakukan perjalanan dinas daripada menghadirkan program yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Bahmi juga menyoroti penggunaan mekanisme Swakelola dalam paket tersebut. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakelola pada dasarnya merupakan metode pengadaan untuk pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh instansi pemerintah, instansi lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat sesuai karakteristik pekerjaannya.
Peraturan tersebut mengatur swakelola sebagai metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, bukan secara spesifik untuk belanja operasional rutin seperti perjalanan dinas.


Tinggalkan Balasan