Karena itu, Bahmi meminta Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menjelaskan kepada publik dasar pertimbangan penggunaan skema swakelola dalam paket perjalanan dinas tersebut, termasuk rincian kebutuhan, sasaran kegiatan, indikator keberhasilan, serta alasan pengalokasian anggaran hingga miliaran rupiah.

“Jangan sampai nomenklatur swakelola dijadikan tameng administratif untuk menghabiskan anggaran dalam jumlah besar. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan moral kepada masyarakat,” pungkasnya.

Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, belanja perjalanan dinas selama ini menjadi salah satu pos anggaran yang kerap mendapat perhatian lembaga pengawas karena rawan pemborosan apabila tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil dan prinsip efisiensi.

Atas persoalan itu, Bahmi mendesak Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap proses perencanaan maupun pelaksanaan anggaran tersebut agar seluruh penggunaannya benar-benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang seluruh anggaran itu telah disusun sesuai kebutuhan dan memiliki manfaat nyata, tentu tidak ada yang perlu ditutupi. Namun apabila terdapat indikasi pemborosan, penggelembungan kebutuhan, atau penyimpangan dalam penggunaannya, maka harus menjadi perhatian serius aparat pengawas dan penegak hukum,” tandasnya.

Bahmi menambahkan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan penyalahgunaan anggaran.

Sekedar diketahui, berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim Redaksi media ini di laman resmi SiRUP LKPP Tahun 2025, paket tersebut memuat rincian sebagai berikut:

  • Kode RUP: 38777735
  • Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Biasa
  • Satuan Kerja: Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan
  • Metode Pengadaan: Swakelola
  • Total Pagu Anggaran: Rp8.420.582.000
  • Jadwal Pelaksanaan: Januari–Desember 2025

Hingga berita ini dipublish, media ini masih berupaya menghubungi pihak Sekretariat Daerah Tidore Kepualauan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter