Mimbarmalut.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menelusuri berbagai informasi dan dugaan yang mencuat terkait praktik mafia perizinan tambang di Kabupaten Halmahera Timur.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan yang mengaitkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Timur dalam dugaan praktik jual beli maupun pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut Wahyudi, informasi yang berkembang di ruang publik tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran yang jelas oleh aparat penegak hukum. Sebab, sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan negara, lingkungan hidup, dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Kami meminta Kejaksaan Agung dan KPK untuk segera turun tangan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, dokumen, maupun pihak-pihak yang disebut dalam berbagai pemberitaan terkait dugaan mafia IUP di Halmahera Timur,” kata Wahyudi, Senin (8/6/2026).

Dikatakan, berbagai informasi yang telah beredar menurutnya perlu diuji secara hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, independen, dan transparan.

Wahyudi menilai praktik perizinan pertambangan merupakan salah satu sektor yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, setiap dugaan yang mengarah pada praktik korupsi, gratifikasi, suap, maupun penyalahgunaan jabatan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Menurutnya, Halmahera Timur merupakan salah satu daerah penghasil nikel yang memiliki nilai ekonomi sangat besar. Oleh karena itu, tata kelola perizinan tambang harus dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak menjadi ruang bagi praktik mafia perizinan.

LIN Maluku Utara juga meminta KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dugaan tersebut dengan jaringan atau praktik perizinan pertambangan yang lebih luas, mengingat sektor tambang di Maluku Utara dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan publik dan lembaga antikorupsi.

“Jika memang tidak ada pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum akan memberikan kepastian dan menjernihkan informasi yang berkembang. Namun apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, maka para pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wahyudi.

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter