Wahyudi menambahkan, transparansi dalam tata kelola sumber daya alam merupakan salah satu kunci untuk memastikan kekayaan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber persoalan hukum dan konflik kepentingan.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera mengungkap fakta yang sebenarnya. Publik berhak mengetahui apakah dugaan yang berkembang memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak. Karena itu, proses penelusuran harus dilakukan secara terbuka dan profesional,” tandasnya.
***
Halaman
1 2
Tag Terkait:


Tinggalkan Balasan